Selasa, 27 Januari 2009

lingkungan hidup

lingkungan hidup

Lingkungan hidup dapat didefinisikan sebagai:

1. Daerah di mana sesuatu mahluk hidup berada.
2. Keadaan/kondisi yang melingkupi suatu mahluk hidup.
3. Keseluruhan keadaan yang meliputi suatu mahluk hidup atau sekumpulan mahluk hidup, terutama:
1. Kombinasi dari berbagai kondisi fisik di luar mahluk hidup yang mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan dan kemampuan mahluk hidup untuk bertahan hidup.
2. Gabungan dari kondisi sosial and budaya yang berpengaruh pada keadaan suatu individu mahluk hidup atau suatu perkumpulan/komunitas mahluk hidup.

Istilah lingkungan dan lingkungan hidup atau lingkungan hidup manusia seringkali digunakan silih berganti dalam pengertian yang sama.


Definisi Lingkungan Hidup Indonesia

Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997[1], lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.

Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara.

Masalah lingkungan hidup di Indonesia

Bahaya alam: banjir, kemarau panjang, tsunami, gempa bumi, gunung berapi, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah longsor,limbah industri, limbah pariwisata, limbah rumah sakit.

Masalah Lingkungan hidup di Indonesia saat ini:
1. penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan;
2 .polusi air dari limbah industri dan pertambangan;
3. polusi udara di daerah perkotaan (Jakarta merupakan kota dengan udara paling kotor ke 3 di dunia);
4. asap dan kabut dari kebakaran hutan;
5. kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan;
6. perambahan suaka alam/suaka margasatwa;
7. perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan liar yang dilindungi; 8.penghancuran terumbu karang;
9. pembuangan sampah B3/radioaktif dari negara maju;
10 pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan;
11. semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur;
12 hujan asam yang merupakan akibat dari polusi udara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar